Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Perdebatan Masalah RPM Konten

Banyak sekali media eloktronik online maupun surat kabat memuat berita masalah Rancangan Pemerintah Menteri tentang Konten Multimedia (RPM Konten) yang di larang di Indonesia.

Ada yang yang Kontra dan ada yang Pro Kontra, tapi kebanyakan yang Pro Kontra. Mungkin bagi pemerintah maksudnya baik, tapi bagi sebesaran orang Indonesia yang beraktifitas di internet sangat tidak sejutu sekali dengan peraturan pemerintah yang satu ini.

Pro Kontra meliputi : Blogger,penyedia iklan, media elektronik maupun forum. Mereka semua ini memakai konten multimedia yang sekarang lagi heboh di Indonesia karna peraturan pemerintah menteri (RPM Konten) yang di larang di Indonesia.

Bahkan Forum yang terbesar di Indonesia yaitu KASKUS dalam jumpa PERS nya akan keluar atau pindah dari indonesia, yang kabarnya akan pindah server ke Singapura.

Sayangkan forum sebesar KASKUS yang di miliki anak bangsa sendiri harus pindah server ke negara lain akibat tidak nyaman di negara sendiri. Dalam jumpa PERS nya,petinggi KASKUS mengatakan : Di Amerika Serikat kami di hargai, tapi kok di negara sendiri kami tidak di hargai...seharusnya pemerintahlah yang harus memfasilitasi dan kalau pemerintah ingin mengawasi posting dan konten di forum KASKUS, pemerintah harus memperkerjakan 1,2 juta orang untuk mengawasi kaskus yang posting setiap hari kurang lebih 700 postingan.

Nah apa sajakah isi dari RPM Konten yang membuat orang banyak pro kontra,Berikut adalah salinan RPM Konten versi 2010 yang diterima redaksi detikINET, Senin (15/2/2010):

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: /PER/M/KOMINFO/2/ 2010 TAHUN 2010
TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;
b. bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.
2.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.
5.Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
6.Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
7.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
8.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
11.Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12.Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.
13.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14.Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
15.Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
16.Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
17.Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.
18.Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.
19.Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
20.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
21.Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.


Pasal 2

(1)Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
(2)Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.

BAB II
KONTEN YANG DILARANG

Pasal 3

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.

Pasal 4

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian

Pasal 5

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.

Pasal 6

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

a.muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
b.muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
c.muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
d.muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 7

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a.muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
b.muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

BAB III
PERAN PENYELENGGARA

Pasal 8

Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:

a.membuat aturan penggunaan layanan;
b.melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
c.melakukan Penyaringan;
d.menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
e.menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna;
f.menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.


Pasal 9

(1)Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a.larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
b.keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar
c.keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
d.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
e.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
1.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan;
2.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.

(2)Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.

(3)Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.

Pasal 10

(1)Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2)Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 11

(1)Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang
(2)Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi lainnya yang umum.
(3)Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 12

(1)Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.kalapun penyelenggara setuju, ini tidak praktis karenda kegiatan di dunia maya begitu luas, cepat, dan amat banyak

(2)Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang. kalapun penyelenggara setuju, ini tidak praktis karenda kegiatan di dunia maya begitu luas, cepat, dan amat banyak

(3)Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:

a.Konten yang dilarang;
b.Konten yang tidak dilarang; atau
c.Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.


Pasal 13

Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.

Pasal 14

(1)Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.

(2)Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.

(3)Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 15

Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.

Pasal 16

Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.

Pasal 17

Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.

Pasal 18

(1)Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.
(2)Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.
(3)Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 19

(1)Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
(2)Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .

BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 20

(1)Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
(2)Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.

Pasal 21

(1)Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang
(2)Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
(3)Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
(4)Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.

Pasal 22

(1)Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2)Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
(3)Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
(4)Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
(5)Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(6)Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1)Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:
a.2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
b.3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.

(2)Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.

Pasal 24

Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.analisis pendahuluan;
b.pemeriksaan substantif;
c.pengajuan hasil penilaian.

Pasal 25

(1)Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
b.masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
c.berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
d.perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
e.penyusunan rencana pemeriksaan substantif.

(2)Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
b.Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
c.Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
d.Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.

(3)Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
b.penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.

Pasal 26

Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.
a. Konten yang dilarang; dan
b. Konten yang tidak dilarang

Pasal 27

Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
b. menetapkan hasil pemeriksaan; dan
c. memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.

Pasal 28

Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:
a.meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
b.meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
c.menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
d.melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.

Pasal 29

(1)Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.

(2)Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini


BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 30

(1)Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini

(3)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING



Depkominfo-Palanta Gelar Workshop IT


MENGGANDENG Komunitas Blogger Sumbar “Palanta”, Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) RI, akan menggelar acara Sosialisasi dan Workshop Sistem Informasi Perangkat Lunak dan Konten di Padang.

Direncanakan hadir Rusmanto, praktisi Open Source Software, Bapak Blogger Indonesia Enda Nasution, Wikipedia Indonesia Gembong Nan Cengka. Acara digelar, 22-23 April 2009 di Hotel Bumiminang.

“Acara gratis. Pakai sertifikat dan merchandise beragam software,” ungkap Staf Sub Direktorat Interoperasiobilitas Sistem Informasi Depkominfo RI Sujarwo.

Gelaran sosialisasi informasi teknologi (IT) yang didukung penuh Pemprov Sumbar ini, terbuka untuk semua kalangan. Baik itu blogger, hacker, facebooker, pekerja IT, mahasiswa, siswa maupun masyarakat umum lainnya. Cuma saja, peserta harus mengonfirmasi kehadirannya ke panitia.

“Konfirmasi ke Panpel 021-38997800, RSVP Fauzi 021-70017171, Indah 0812815042 atau 021-3845786. Bisa juga kirim email ke cc-aptel@depkominfo.go.id dg menulis subjek peserta sosialisasi dan workshop SIPLK,” jelas Jarwo

Materi yang disosialisasikan adalah, ungkapnya, Mari Menulis dan Berekpsresi Secara Sehat dan Aman di Blog dan Wiki, upload konten multimedia pad website www.kardus.web.id, Pengenalan Open Source Software, Keamanan Sistem Informasi (Intrusion Detection System, Open Pretty Good Privacy, Multi Rooter Traffic Grapher), dan penggunaan Open Office.

“Ini digelar dalam rangka menuju masyarakat informasi,” sebutnya.

Dikatakan Sujarwo, acara ini akan dibuka oleh gubernur Sumbar dan dihadiri Direktur Sistem Informasi, Perangkat Lunak dan Konten Depkominfo RI Ir Lolly Amalia Abdullah MSc

Di Copas dari : www.palanta.org

Membuat Batere Dari Virus


Wah sungguh hal yang mengagumkan sekali, ternyata tidak selamanya virus itu berbahaya bagi manusia bahkan sekarang ini virus bisa membantu dan menguntungkan manusia juga.
Para ilmuwan di Massachusetts Institute of Technology (MIT) telah merekayasa sebuah virus yang dapat membentuk sebuah batere. Jika ini terwujud, berarti teknologi batere yang benar-benar ramah lingkungan (green battery) sudah tiba.

Disebutkan, batere yang terbuat dari virus itu dapat digunakan untuk mendayai perangkat elektronik mungil, seperti ponsel dan MP3 player. Di masa depan, mereka juga akan dapat dipakai untuk memotori mobil. Virus M13 yang dipakai untuk membuat batere ini hanya menginfeksi bakteri, jadi tidak berbahaya untuk manusia.

Penemuan ini merupakan pengembangan dari sebuah riset yang dilakukan tiga tahun lalu ketika tim MIT secara genetika telah membentuk virus-virus yang dapat membangun sebuah anoda dengan cara melapisi dirinya dengan kobalt oksida dan emas dan membangun dirinya sendiri untuk membentuk sebuah nanowire. Batere biasa memiliki dua anoda, satu terminal positif (seringkali dibuat dari kobalt dioksida) dan sebuah terminal negatif (seringkali terbuat dari grafit).

Para peneliti MIT melakukan riset tersebut dan berfokus pada pembangunan sebuah katoda yang dapat dipasangkan dengan anoda. Tugas ini tidak mudah, tetapi pada akhirnya para ilmuwan dapat membuat virus-virus yang melapisi dirinya sendiri dengan besi fosfat, lalu menempel ke carbon nanotubes untuk menciptakan sebuah jaringan dari bahan yang amat konduktif. Elektron-elektron dapat berjalan di sepanjang carbon nanotubes ke jaringan besi fosfat dengan sangat mudah, yang berarti mentransfer energi dalam waktu yang amat singkat.

Dengan menggunakan pengembangan ini, para peneliti telah menciptakan batere berukuran koin. Menurut uji lab, batere ini bisa diisi ulang dan digunakan minimal 100x tanpa mengurangi kapasitasnya. Memang daya tahan siklus pengisiannya masih kalah dibandingkan batere Li-ion, tetapi diharapkan batere ini bisa bertahan lebih lama.

Hacker Indonesia Kembali Serang Situs Israel



Walaupun pemerintah Indonesia tidak mengizinkan warganya untuk berjihat membantu Palestina berperang,bagi para hacker Indonesia itu tidak masalah.
Mereka bisa berperang di dunia maya dengan mendeface beberapa situs/website milik Israel untuk mendukung Palestina.

Dari laporan surat elekronik yang diterima detikINET, beberapa situs Israel telah di-deface oleh beberapa grup dedemit maya Indonesia. Situs yang jadi korban misalnya www.baptiscave.org.il ataupun barmaster.co.il/news.asp. Beberapa waktu lampau, orang Indonesia juga pernah melakukan aksi yang sama terkait serangan Israel ke Palestina.

Dari pengamatan, situs-situs tersebut dipermak total sehingga menampilkan gambar seseorang yang sedang memegang senjata api. Di latar belakangnya, terdapat gambar warna merah putih yang barangkali dimaksudkan sebagai lambang bendera Indonesia.

Tidak ketingalan, sejumlah pesan pun disusupkan oleh para pelaku. Tertulis di situs tersebut bahwa serangan tampaknya dilakukan oleh beberapa pihak di Indonesia yang ditandai dengan berbagai nickname. Di bawahnya tertulis bahwa serangan didedikasikan untuk seluruh rakyat Palestina.

sumber:detikinet

Valentine Day Menurut Islam

Hari gini..!! Valentine?? Nggak Banget Deeh...

Valentine's Day:Jalan Penghancur Islam,BUkan Hari Kasih Sayang

assalamu'alaikum WrWb
"Orang2 Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepadamu hingga kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.Katakanlah:"Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk(yang benar)".dan sesunguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu,Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu'.
(QS. Al-Baqarah[2]:120).

Sejarah Valentine Day

Valentine day jatuh pada tanggal 14 februari.Valentine day seakan-akan menjadi perayaan universal bagi seluruh umat manusia,tidak peduli latar belakang agamanya.Apakah ia beragama Islam,Kristen,Hindu,Budha,dll.

Kasih sayang yang ditawarkan tak ubahnya seperti racun yg dipolesi dengan manis oleh madu.Membunuh secara perlahan,dan kita terkadang tidak merasakan.

Ada beberapa versi sejarah dari Valentine day sendiri.The World Book Encyclopedia(1990)melukis banyaknya versi mengenai Valentines Day:
Some trace it to an ancient Roman festival called Lupercalia.Other experts connect the event with one or more saints of the early Chistian church.Still other link it with and old English belief that birds choose their mates on February 14.Valentine's Day probably came from a combination of all three of those source-plus the belief that spring is a time for lovers?

Menurut ensksiklopedia tersebut,beberapa sumber sejarah menyebutkan perayaan valentine day berasal dari perayaan Lupercalia yang merupakan rangkaian upacara pensucian dimasa Romawi Kuno (13-18 februari).Dua hari pertama,dipersembahkan untuk dewi cinta(queen of feverish love),Juno Februata.Pada hari ini,para pemuda mengundi nama2 gadis didalam kotak.Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yg namanya keluar harus menjadi pasangannya selama satu tahun untuk senang2 dan obyek hiburan.Pada 15 februari,mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala.Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk karena anggapan lecutan itu akan menbuat mereka menjadi lebih subur.

Ketika agama Kristen Katolik masuk Roma, mereka mengadopsi acara ini dan menamainya dengan nuansa Kristiani,antara lain mengganti nama2 gadis dengan nam2 Paus atau pastor.Diantara pendukungnya adalah Kaisar Constantine dan Paus Gregory I(lihat:The Encyclopedia Britannica,sub judul:Chistianity).Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran kristen,pada 496 M Paus Gladius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari perayaan Gereja dengan nama Saints Valentine's Day untuk menghormati St.Valentine yang kebetulan mati pada 14 februari(lihat;The World Book Encyclopedia 1998).

The Chatolic Encyclopedia Vol.XV sub judul St.Valentine menuliskan ada 3 nama Valentine yg mati pada 14 februari,seorang diantaranya dilukiskan sebagai yg mati pada masa Romawi.Namun demikian,tidak pernah ada penjelasan siapa St.Valentine itu, juga dengan kisahnya yg tidak pernah diketahui ujung pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yg berbeda.

Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memrintahkan menangkap dan memenjarakan St.Valentine karena menyatakan tuhanya adalah Isa Al-Masih dan menolak menyembah tuhan2 orang Romawi.Orang2 yg mendambakan doa St.Valentine lelu menulis surat dan menaruhnya diterali penjaranya.

Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II mengangap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan dari pada yg telah menikah.Kaisar lalu melarang pada pemuda untuk menikah,namun St.Valentine melanggarnya dan diam2 menikahkan banyak pemuda sehingga ia pun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 februari 269 M (lihat:The World Book Encyclopedia 1998).

Kebiasaan mengirim kartu Valentine itu sendiri tidak ada kaitan langsung dengan St.Valentine pada 1415 M ketika the Duke of Orleans dipenjara di Tower of London,pada perayaan hari gereja mengenang St.Valentine 14 februari,ia mengirim puisi kepada istrinya di Perancis.Kemudian Geoffrey Chaucer,penyair Inggris mengkaitkannya dengan musim kawin burung dalam puisinya(lihat:The Encyclopedia Britannica,Vol.12,The World Book Encyclopedia 1998).

Iblis berkata: "Ya Tuhanku,oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat,pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik(perbuatan ma'siat)di muka bumi,dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya.
(QS. Al Hijr:39)

Lalu bagaimana dengan ucapan Be My Valentine?Ken Sweiger dalam artikel Should Biblical Chistians Obseve it?(www.korrnet.org)mengatakan,kata Valentine berasal dari bahasa Latin yang berarti : Yang Maha Perkasa,Yang Maha Kuat dan Yang Maha Kuasa.Kata ini ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus,Tuhan orang Romawi.Maka disadari atau tidak-tulis Ken Sweiger-jika kita meminta orang menjadi"be my Valentine",hal itu berarti melakukan perbuatan yang dimurkai Tuhan(karena memintanya menjadi Sang Maha Kuasa) dan menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala.

Dalam islam hal ini tentu termasuk Syirik,artinya menyekutukan ALlah.Adapun Cupid(berarti:the desire),sibayi bersayap dengan panah,adalah putra Nimrod,the hunter(dewa matahari).Disebut tuhancinta,karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun berzina dengan ibunya sendiri!!

Hal-hal yang harus diperhatikan
Dalam masalah Valentine itu perlu di fahami secara mendalam terutama dari kaca mata agama karena kehidupan kita tidak dapat lari atau lepas dari agama(islam) sebagai pandangan hidup.Berikut ini beberapa hal yang harus difahami didalam masalah Valentine Day:

1. Prinsip/Dasar
Valentine Day adalah suatu perayaan yg berdasarkan kepada pesta jamuan "supercalis"bangsa Romawi Kuno dimana setelah mereka masuk Agama Nasrani(kristian),maka berubah menjadi 'acara keagamaan'yg dikaitkan dengan kematian St.Valentine.

2. Sumber Asasi
Valentine jelas2 bukan bersumber dari Islam,melainkan bersumber dari rekaan fikiran manusia yg diteruskan oleh pihak gereja.Oleh karena itulah,berpegang kepada akal rasional manusia semata-mata,tetapi jika tidak berdasarkan kepada Islam(Allah),maka ia akan tertolak.

3. Tujuan
Tujuan mencipta dan menganggapkan rasa kasih sayang dipersada bumi adalah baik.Tetapi bukan seminit untuk sehari dan sehari untuk setahun.Dan bukan pula berarti kita harus berkiblat kepada Valentine seolah-olah meninggikan ajaran lain diatas Islam.Islam diutuskan kepada umatnya dengan memerintahkan umatnya untuk berkasih sayang dan menjalin persaudaraan yg abadi dibawah naungan Allah Yang Maha Pengasih Dan Penyayang.Bahkan Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tidak beriman salah seorang diantara kamu sehingga ia cinta kepada saudaranya seperti cintanya kepada diri sendiri".


4. Operasional
Pada umumnya acara Valentine Day diadakan dalam bentuk pesta pora dan huru-hara.Perhatikanlah firman Allah s.w.t.
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya".
(Surah Al Isra:27)

Sumber : Rahasya 06 FORSIPOL POLITEKNIK UNIVERSITAS ANDALAS

Indonesia Telah Menciptakan Orang No 1 Di Dunia


Pasti anda sudah mengetahui sosok dan nama pria ini!!
Ya.. anda benar sekali, Dia adalah Presiden Amerika ke 44 yang di usung oleh partai Demokrat.

Pria ini bernama Barack Husein Obama , kelahiran 4 Agustus Tahun 1961.

Bacalah apa yang pernah dia ucapkan untuk Negara Indonesia.
Indonesia dimana tempat saya mendalami pendidikan..
tempat saya membentuk watak dan kepribadian saya..
indonesia yang dulu..adalah negara yang sangat hebat..
mempunyai guru2 yang sangat hebat...

jangan lupa..
tidak dipungkiri..saya bisa seperti ini atas jasa2 guru saya
sewaktu saya sekolah di sekolah dasar dulu di indonesia..

kalian bangsa yang ramah..
bisa menerima semua ras dan golongan..
saya yang hanya orang kulit hitam..yang dulunya dianggap "kaum buruh" dinegara saya...bisa hdup dan mendapat pendidikan di negara kalian..
tanpa ada di beda2kan...

saya selaku presiden amerika serikat sekarang ini..
turut prihatin melihat keadaan indonesia sekarang...
kriminal dimana2..
korupsi dimana2..


tidak kah kalian sadar ?
kalian telah mendidik seseorang menjadi orang no satu di dunia..

tidak menutup kemungkinan..
bangsa kalian juga bisa menjadi no 1 di dunia..

berjuanglah indonesia..
bangkitlah..
dan sadarlah akan kemampuan kalian...

teriaklah...
yess..we can !!!

IE Tambah Fitur Keamanan Jaringan



Keamanan jaringan didalam IE ( Internet Explorer ) yang memiliki 'celah', dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh hacker. Namun Microsoft dengan cepat melakukan perbaikan.

Masalah 'celah' keamanan di Internet Explorer (IE) ini ternyata menjadi sorotan dan mendapat kritikan tajam. Perusahaan piranti lunak tersebut pun mencoba melakukan penambalan pada celah keamanan melalui security update yang akan mereka luncurkan. Namun bagi pengguna fitur Windows Update, patch tersebut bisa didapatkan secara otomatis.

"Patch ini memang harus diluncurkan secepat mungkin karena jika tidak maka jutaan komputer di dunia yang menggunakan browser IE bisa terjangkit virus berbahaya," tutur salah satu peneliti dari Trend Micro Paul Ferguson, seperti yang dilansir New York Times,

"Ini juga untuk mencegah terjadinya cybercrime yang lebih meluas," sambungnya.

Tren Micro juga mencatat, akibat kelalaian dari Microsoft ini setidaknya terdapat 10 ribu website yang terinfeksi virus. Dan apalagi, lubang keamanan itu makin marajalela saat penggunaan file teks tertentu yang diluncurkan via aplikasi WordPad.

Sayangnya, patch ini hanya dibuat untuk Internet Explorer 7. Sampai saat ini, belum diketahui kapan rilis penuhnya. Sebab, hampir semua IE ini terkena dampak lubang celah tersebut.

Memang untuk saat ini IE 7 termasuk yang paling besar terkena dampak dari lubang ini, sebab memang IE 7 merupakan terbanyak penggunaanya. Walaupun tidak menutup kemungkinan browser lain, juga mengalami hal serupa

Menjadikan Negara Indonesia Lebih Baik Dari Sebelumnya


Di bawah keterpurukan bangsa Indonesia yang semakin ketinggalan dibanding bangsa lainnya, mungkin artikel ini bisa lebih membuka mata kita...

Negara Indonesia merupakan negara yang penduduknya terbesar ke-4 di dunia. Dibanding 3 negara yang penduduknya di atas kita (China, India, dan Amerika), jelas bangsa kita jauh ketinggalan. Contoh mudahnya adalah masing-masing negara tersebut semuanya sudah bisa ke luar angkasa. Kita sendiri mengatasi rakyat miskin saja masih kewalahan!!!

Saya melihat acara TV beberapa hari yang lalu bahwa tahun depan banyak sekali yang ingin jadi presiden, tapi ketika ditanya dalam detilnya bagaimana mengatasi masalah-masalah dan memajukan Indonesia, belum ada yang bisa menjawab dengan baik.

Hal ini mengugah saya untuk menurut artikel singkat ini. Siapa tahu sedikti saran dan pendapat dari saya yang bodoh ini, mungkin bisa memberikan masukkan yang berguna bagi negara dan bangsa Indonesia. Jadi saya tidak perlu ikut-ikutan jadi presiden untuk bisa mengubah bangsa ini supaya lebih maju... :-)

Berikut program yang harus segera dilaksanakan oleh pemerintah atau presiden mendatang supaya bangsa kita jangan sampai lebih terpuruk:

1. Memberantas Kemiskinan - Semua calon presiden pasti menyebut akan memberantas yang satu ini, tapi bagaimana melaksanakannnya? Tidak mudah memang karena rakyat bisa miskin berarti karena mereka itu pada umumnya bodoh (dalam arti tidak terpelajar), tidak bisa mencari pekerjaan (tidak punya keahlian) atau bahkan ada yang tidak sekolah sampai tamat. Yah gimana mau belajar, makan saja susah?

Mengatasinya bukan berarti rakyat miskin itu diberikan uang, masalah selesai. Tapi harus diajarkan supaya bagaimana setidaknya mereka itu bisa hidup layak dan mandiri. Kalau rakyat miskin dan bodoh diberi uang, mungkin akan dihabiskan segera. Kalau mengajarkan mereka keahlian, akan jauh lebih berguna, karena mereka bisa memakainya untuk menghidupi keluarga. Kalau memberikan makanan itu lain cerita, dan saya rasa pemerintah kita sudah melakukannya.

Cara Mengatasinya
Nah intinya bagaimana mengajarkan mereka supaya bisa hidup mandiri dan tidak miskin lagi? Saran dari saya coba libatkan mahasiswa yang suka demo menentang pemerintah, atau mahasiswa yang sudah lulus tapi nganggur. Libatkan juga pihak universitas untuk sosialisai dengan meminta mahasiswa yang berkenan untuk datang ke daerah miskin. Ajari rakyat miskin tersebut dengan program padat karya, mencari uang dengan memanfaatkan kemampuan mereka, bercocok tanam, pelihara ternak, atau lihat di daerah tersebut apa yang bisa diolah untuk jadi makanan atau uang.

Pemerintah harus menyisihkan uang yang diberikan kepada rakyat miskin sebagai subsidi, untuk membayar gaji dan biaya hidup mahasiswa tersebut. Selain itu mungkin butuh dana ekstra untuk membeli bibit, pupuk, alat-alat bercocok tanam, pakan ternak, dan lain sebagainya. Mahasiswa harus mengawasi dana yang diberikan (supaya tidak dikorupsi), dan juga harus memberikan laporan hasil kerja mereka kepada aparat yang berwenang (yang sudah ada sekarang) yang ditunjuk kepala daerah setempat atau bahkan menteri dalam negeri dan atau menteri lainnya.

Bekali juga mahasiswa dengan ilmu-ilmu penerapan dan panduan untuk program padat karya yang sudah pernah dicanangkan pemerintah (kalau dirasa ilmu yang didapat di universitas tidak cocok untuk ini). Libatkan sekelompok mahasiswa, dan kalau perlu diawasi oleh aparat setempat, supaya program ini bisa dilaksanakan dengan baik.

Daripada uang diberikan langsung ke rakyat miskin atau mengadakan program padat karya yang tidak diawasi sehingga bisa dikorupsi oleh aparat, mending pakai cara di atas yang saya rasa lebih berguna. Kalau perlu libatkan juga sekolah-sekolah di daerah sekitar (yang sudah SMA setidaknya) untuk membantu, sehingga mereka kalau sudah lulus bisa mempunyai ketrampilan untuk bekerja dan menghidupi keluarga.

Dengan ini secara tidak langsung pemerintah juga telah menciptakan lapangan pekerjaan untuk mahasiswa dan rakyat miskin. Ini hal yang paling penting. Lebih baik mengajarkan cara mencari uang dan hidup mandiri daripada memberikan uang saja, dimana hanya merupakan solusi jangka pendek saja.


2. Lunasi Hutang Luar Negeri. Hutang kita di luar negeri mencapai lebih dari 100 Milyar Dollar, untuk bayar bunganya saja sudah keteteran, bagaimana bisa lunasnya? Sampai kapanpun tidak akan bisa lunas... ibarat kata orang, bahwa 'orang yang sewa rumah, tidak akan bisa membeli rumah'. Walau kenyataannya tidak demikian tapi banyak terjadi demikian...

Cara Megatasinya
Cobalah presiden mendatang atau pemerintah sekarang negosiasikan ulang hutang yang ada supaya tidak perlu bayar bunganya. Kalau tidak bisa, carilah hutang baru yang tidak perlu bunganya (atau bunganya lebih kecil) untuk membayar hutang yang sekarang. Intinya hutang sekarang yang ada bunganya mesti LUNAS DULU.

Janjikan negara yang memberikan hutang tanpa bunga tersebut untuk terlibat dengan proyek infrastruktur atau investasi di Indonesia bebas pajak selama Indonesia belum membayar hutangnya. Mungkin mereka lebih tertarik daripada duit negara mereka juga nganggur tidak terpakai. Saya rasa pasti ada negara kaya seperti Jepang dan China yang cadangan devisanya di atas 1 Trilyun Dolar, atau negara kaya di Timur Tengah yang mau dengan hal ini.

Coba tanyakan apa yang mereka inginkan sebagai timbal baliknya, dan kalau masuk diakal dengan bisa dilaksanakan, mungkin sebaiknya dicoba. Cara ini juga bisa menambah lapangan pekerjaan kalau mereka ingin investasi di negara kita. Intinya tawarkan kemudahan bagi mereka, asal mereka mau meminjamkan uang ke kita dengan tanpa bunga atau bunga yang lebih kecil.

Cara lainnya buatlah Surat Hutang Negara (SUN) atau obligasi untuk dilibatkan pada rakyat Indonesia (yang kaya) untuk membelinya. Jadi daripada duitnya buat bayar bunga di luar negeri, mending bayarnya ke rakyat kita saja. Kalau masalahnya untuk mendapatkan Dolar, rakyat kita juga banyak yang nyimpan Dolar kok... :-) Yah ambil contoh Amerika saja, negara yang dibangun dengan obligasi...


3. Memberantas Korupsi. Nah ini yang sulit diberantas, ibarat rayap di dalam rumah. Tapi kalau niat dari pemerintah benar-benar ingin memberantas, pasti bisa. Kalau sistem sekarang kalau ketahuan korupsi, terpidana cuma bayar denda dan di penjara beberapa tahun, mana bisa kapok? Banyak orang yang rela korupsi Milyaran, tapi cuma di penjara 3 - 5 tahun (belum lagi dapat remisi), setelah itu keluar hidup makmur. Saya juga mau kalau begini... :-)

Cara Mengatasinya
Untuk membuat efek jera caranya adalah setiap pejabat atau wakil rakyat yang ketahuan korupsi, sita hartanya atau dia harus membayar ganti rugi senilai 2 kali lipat dari nilai yang dikorupsinya. Tawarkan penjara atau keringanan kalau mereka kerja sosial di tempat yang penduduknya hidup miskin membantu mahasiswa (melakukan program pemberantasan kemiskinan yang saya bahas pada poin 1).

Hal ini mungkin bisa membuat mereka lebih sadar bahwa akibat perbuatan mereka, rakyat miskin makin terpuruk. Bentuk lain kerja sosial mungkin bisa lebih dipikirkan, dilihat dari situasi yang cocok untuk terpidana nantinya.

Intinya di sini adalah daripada pejabat tersebut di penjara dan tidak menghasilkan apa-apa bagi negaranya, pemerintah juga harus membayar makanan mereka di penjara, mendingan mereka disuruh kerja sosial saja membantu rakyat miskin. Hal ini juga boleh ditawarkan kepada narapidana lain yang berkelakuan baik dan ingin mengabdi pada negaranya. Mereka yang orang terdidik mungkin kalau diajarkan program padat karya pemerintah akan lebih mengerti daripada rakyat miskin kita, yang banyak tidak tamat sekolah. Selain itu aparat kita di daerah yang penduduknya miskin juga suka masa bodoh dan kadang pendidikan mereka juga kurang dalam hal ini.

Libatkan juga mahasiswa, aparat setempat untuk ikut mengawasi apakah terpidana kasus korupsi tersebut melaksanakan tugasnya dengan baik. Laporkan perminggu atau perbulan perkembangan atau apa yang telah dilakukannya kepada aparat yang berwenang. Kalau tidak, mendingan dimasukkan kembali ke penjara dan ditambah hukumannya. Apabila mereka sudah selesai menjalani hukuman tapi masih berani korupsi lagi, hukuman seumur hidup atau hukuman mati tampaknya layak untuk mereka.


Kesimpulan

3 poin penting yang saya bahas di atas adalah sumber dari keterpurukan bangsa kita. Kalau tiga poin tersebut sudah bisa diatasi, mungkin beban terbesar bangsa kita sudah bisa terangkat. Masih banyak masalah lain seperti ketersediaan lapangan pekerjaan, pembangunan infrastruktur, dan ekonomi kita yang saya lihat makin hari parah dan semakin ketinggalan dibanding negara lain.

Sumber : Ketok.com

Para Blogger Harus Bisa Menulis English


Blogger telah menjadi sebuah komunitas sosial, tidak hanya komunitas lokal tapi juga mendunia. Untuk bisa mendunia, seorang blogger harus bisa menjadi harus menguasai bahasa dunia, Bahasa Inggris.

"Blogger Indonesia harus bisa menjadi ujung tombak untuk dunia, Untuk itulah sangat penting bagi mereka bisa menulis blog dalam bahasa Inggris, karena tidak ada bahasa lain yang lebih mendunia dari bahasa Inggris," ujar blogger asal Singapura Mr Brown saat melakukan perkenalan di Pesta Blogger 2008 di Gedung BPPT, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (22/11/2008).

Saat ini jumlah blogger di Indonesia diperkirakan telah mencapai 600 ribu orang. Angka ini diprediksi akan meningkat seiring dengan semakin berkembangnya penetrasi internet. Bahkan akan mencapai dua kali lipatnya setiap tahun.

Sayangnya, kebanyakan dari mereka menuliskan blog dalam bahasa lokal atau bahasa Indonesia. Hal inilah yang membatasi blogger Indonesia dengan dunia luar. Pernyataan Mr Brown tersebut bisa jadi benar adanya, dan bukanlah sebuah masalah jika blogger Indonesia kini mulai menulis dalam bahasa Inggris.

purpose phone

I love electronic gadgets and i am fond of them.Once i came across a electronic gadgets site Purplegoods.com offering a phone with multiple features for recording and many other purposes.This phone may look ordinary but it is not so.It has been built using a very high technology and we can use it to record conversations even without picking up the phone or without the knowledge of the person at the other end.

When a recording is started this phone has the ability to automatically send out a mail to the owner. To avoid improper use by unknown persons this phone uses a login system to ensure safety and security. The best part of this phone is to catch cheating spouses and is used mostly for this.So better watch out when Phone-007 is around.Some facilities offered by this phone can be used online through this site my.PurpleGoods.com. It can be assured that this gadget will work for 24/7 through monitoring.So have you made up your mind to get one?What are you waiting for go and grab it to make the most use of it..Dont let any one cheat you nor allow them to hide anything from you.

Blogger Indonesia Di Puji AS


Pada acara PESTA BLOGGER 2008 (PB 2008) yang dihadiri oleh Mekominfo Mohammad Nuh dan Amerika serikat(AS) yang diwakili oleh Duta Besarnya Cameron R.Hume memuji blogger Indonesia.Ia mengaku senang bisa memberikan dukungan pada gelaran Pesta Blogger 2008 (PB 2008).

"Kami sangat senang mendukung acara ini. Karena, karakteristik dari blogging itu adalah turut menyuarakan kebenaran. Namun di situ juga ada social responsibility," ujarnya dalam jumpa pers PB 2008, di Gedung BIP, Departemen Komunikasi Informatika.

AS, ujar Hume, selalu mendukung kebebasan berekspresi dan berbicara yang bertanggungjawab. Blog, lanjutnya, dipandang sebagai media yang sesuai dengan amandemen undang-undang dasar AS tentang Kebebasan Berbicara.

Meski mengaku dirinya bukan blogger, Cameron berpendapat perkembangan blog di Indonesia cukup baik. "Masa depan bangsa ada di tangan Anda. Silahkan berekspresi!" Cameron berseru.

Di kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh, mengatakan akan mendukung kebebasan blogger. Namun ia berharap blogger juga mematuhi kaidah yang ada.

"Saya tidak akan melarang masyarakat untuk menulis di blog, selama mereka menggunakan kaidah moral. Silahkan berekspresi," ujar Nuh.

Wicaksono 'Ndoro Kakung' selaku Ketua Panitia PB 2008 mengatakan saat ini ada lebih dari 300.000 blogger di Indonesia. Perkiraan ini meningkat dari perkiraan sebelumnya yang ada di kisaran 150.000 blogger pada PB 2007.

sumber:detikinet

Hacker Masuki Situs Partai Politik

Semakin dekatnya pemilu, bermacam-macam cara yang dilakukan partai politik untuk mempromosikan diri dengan berkampanye.

Memang sebagian orang bilang "Politik itu kejam" beribu macam cara yang dilakukan partai politik untuk melancarkan pekerjaannya. Sampai-sampai para hacker membobol situs sebuah partai politik. ini situsnya www.pdi-perjuangan-sumsel.org

Seperti diinformasikan detik, pelaku menamakan dirinya sebagai "Marlboro^Filter". Ia mempermak tampilan situs PDIP ini dengan gambar bendera merah putih diselingi tengkorak dan berbagai tuntutan pelaku.

Beberapa tuntutan yang diajukan adalah:
1. Turunkan harga BBM.
2. Berantas Korupsi dan KKN di Indonesia.
3. Berantas premanisme yang ada di DPR.
4. Lapangan kerja untuk rakyat.
5. Jaminan bagi pengangguran.
6. Pendidikan dan Kesehatan gratis.

Download lagu Indonesia Raya versi asli


silahkan download lagu Indonesia Raya versi asli disini Download Here
yang diciptakan oleh WR Soepratman.
Disini tampak jelas ciri khas gaya Orang Indonesia tempoe doloe,yang bekerja sebagai petani. Coba anda saksikan betapa semangatnya mereka menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia, disini juga terlihat jelas betapa indah dan suburnya alam Indonesia doloe nja. Yang membuat Belanda,Jepang,Portugis,Inggris,Spanyol menjajah negara kita yang kaya akan hasil alamnya.

Tibalah saatnya sekarang kita membalas jasa para pahlawan kita dengan memberantas korupsi, dan membenahi negara kita yang amburadul sekarang ini.





MERDEKA...MERDEKA!!!!!

Kisah Misteri Sebuah Lagu Di Kota Padang

Download lagunya disini Download Here
Berawal dari kisah percintaan murid smu pertiwi 1 labor. Sepasang kekasih yang saling mencintai,akirnya berpisah juga karena pacar dari si wanita meninggal dunia akibat tabrakan. Akhirnya si wanita yang namanya pun masih misterius, menciptakan sebuah lagu. Lagu ini diexpresikannya dari kisah percintaannya, yaitu: setelah pacarnya meninggal, gadis itu mencoba mencari seorang cowok, ternyata tidak sesuai dan tidak sama denga apa yang dirasakannya dulu. Akhirnya setelah menciptakan lagu dan sempat merekam melalui kamera hp, wanita itu bunuh diri didalam kamarnya. Untuk mendengarkan lagunya anda bisa mendownloadnya disini Download Disini. Lagu ini belum mempunyai judul, bagi yang cocok menemukan judul yang pas langsung aja kasi dan jangan lupa kirim kesini : Andreis_ti_pdg@yahoo.co.id

Ngenet Gratis Sambil Menghasilkan Uang


Anda bisa bermain internet gratis sambil menghasilkan uang..Enak kan!!!
Disini Tempatnya www.agloco.com/r/BBJJ2782
Caranya gampang kok..ikuti langkah-langkah dibawah ini :







1. Klik tombol “Join Now” atau link menu “Mendaftar Agloco”

2. Isi form dengan data Anda.

3. Baca email dari Agloco untuk konfirmasi dan mendapatkan ID keanggotaan

4. sekali lagi jangan lupa buka email anda dan lakukan verifikasi. ini penting agar anda terdaftae sebagai member.

5. sign in ke site agloco.com

6.masukan email anda dan copy pasword yang ada pada email anda

7.lakukan perubahan pasword baru anda sesuai dengan yang anda inginkan

8. download viewbar agloco, menu pilihan download alternate supaya lebih mudah

9. setelah selesai download instal viewbarnya pada komputer anda dan masukan no ID dan pasword baru anda

10. supaya tidak mempersulit pendaftaran, langsung aja klik link yang ada dibawah ini.


Daftar disini ya.... jangan lupa!!

www.agloco.com/r/BBJJ2782